Garut, 23/12/2023. H. Aan Adam, Lc. selaku Kepala Madrasah Aliyah Persis Tarogong kinerjanya diuji dalam Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dengan tim penguji Drs. Yadi Prihmayadi dan Drs. H. Dadan Sudrajat, S.Pd., M.M. Tidak hanya H. Aan Adam, Lc. yang diuji, tapi beberapa Kepala Madrasah di bawah binaan Drs. Yadi Prihmayadi pun ikut diuji kinerjanya. Terhitung sebanyak tujuh kepala madrasah (MA Persis Tarogong, MA Mathlaul Ulum, MA An-Nasr, MAS Izharul Haq, MA Persis Rancabango, MA Al-Mashduqi, dan MA Arafah Cendekia) mengikuti PKKM 2023 yang dilaksanakan di Aula Multimedia MA Persis Tarogong. Dalam kesempatan ini, Drs. Yadi menuturkan bahwa salah satu kelemahan atau kesalahan yang sering terjadi adalah dokumen yang belum ditandatangani dan distempel oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Penilaian ini dilaksanakan sebanyak dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan pada hari Senin, 18 Desember 2023. Pengujian pada sesi pertama lebih menitikberatkan pada kemampuan dan kompetensi kepala madrasah dalam pemanfaatan IT, kemampuan mempresentasikan, wawasan kebangsaan dan pengaplikasian moderasi beragama. Sedangkan sesi kedua dilaksanakan pada Sabtu, 23 Desember 2023. Penilaiaan difokuskan pada pemeriksaan dokumen sebagai bukti kinerja kepala madrasah selama memimpin satuan pendidikan.
Terhitung sebanyak 25 dokumen yang harus disiapkan oleh para kepala madrasah. Dokumen tersebut meliputi Program Kerja Madrasah (RKT, RKAS), Struktur orgnisasi madrasah (SK dan rincian tugas), Data PTK, Dokumen SKBM, Buku Induk, Register Ijazah /STTB, Peraturan-peraturan dan tata tertib di Madrasah, Program PPDB dan MATSAMA, Dokumen Kurikulum, Perangkat Pembelajaran, Penilaian Pembeljaran (PAS, PTS, PAT, UM), Supervisi, Kegiatan kesiswaan (OSIS), Prestasi Madrasah, Program Kerja Perpustakaan, Pengelolaan Labolatorium, Komite Madrasah, kegiatan kerjasama, Sertifikat Akreditasi, Kegiatan usaha madrasah/Koprasi, Inventaris Sarana, Buku surat (Masuk dan keluar), Buku Tamu (Umum dan Khusus), LPJ BOS, dan Program PKB.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan kegiatan rutin bagi satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. PKKM dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan setiap empat tahun sekali. Penilaian terhadap kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan sistem pendidikan di lingkungan kerjanya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin kualitas sekolah agar dapat menjadi basis masyarakat dan menjadi tempat yang layak bagi putra- putrinya menerima pendidikan formal.
PKKM itu sendiri merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah meliputi: (1) Usaha Pengembangan Madrasah; (2) Pelaksanaan tugas manajerial; (3) Pengembangan kewirausahaan; (4) Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; dan (5) Hasil Kinerja Kepala Madrasah. Adapun tujuan dari PKKM adalah: (1) menjaring informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah, (2) meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah, (3) menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan, (4) menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah, (5) menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya dan (6) menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. (as-red)
Leave a Reply
Warning: Undefined variable $user_identity in /home/u1489582/public_html/wp-content/themes/oceanwp/comments.php on line 41